Senin, 16 September 2024
25 C
Surabaya
More
    OpiniPojok TransparansiHikmah di Balik Larangan Mudik Lebaran 1442 H

    Hikmah di Balik Larangan Mudik Lebaran 1442 H

    Oleh: H.S. Makin Rahmat SH MH

    MELALUI Surat Edaran (SE) No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Ketua Satgas Nasional Covid-19, Doni Monardo, 7 April 2021, sempat membuat masyarakat gelisah.

    Budaya mudik, angjangsana, silaturahmi dan rangkaian Hari Raya Ketupat yang yang telah menjadi tradisi hampir pasti, tertutup rapat.

    Berkumpulnya keluarga besar yang tersebar di pelosok tanah air, mungkin di luar negeri, sulit terwujud.

    Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (15/4/2021) memberikan penjelasan resmi di balik turunnya SE No. 13/2021. Larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, dan pegawai lainnya bagian dari pertimbangan rumit, mengaja tren menurun penyebaran wabah Covid-19.

    Hasil toleransi adanya kelonggaran saat libur panjang tahun 2020, terjadi lonjakan liar dan sulit terkendali. Tercatat, pada saat libur Idul Fitri 1441 H (2020) ada lonjakan kasus harian mencapai 93 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat 63 persen.

    Berikutnya, 20-23 Agustus 2020 usai rangkaian perayaan hari kemerdekaan, malah lebih dahsyat melonjak 119 persen kasus harian dan tingkat kematian mingguan naik 57 persen.

    Tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020, ada kenaikan 95 persen dan tingkat kematian melonjak 75 persen. Serta liburan akhir tahun, 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, ada kenaikan kasus 78 persen dan kematian mingguan 46 persen.

    Artinya, kelonggaran dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata kurang efektif dan menimbulkan efek yang cukup memprihatinkan.

    Dari kerja keras tim Satgas Covid-19 Pusat didukung Provinsi dan Kabupaten/ Kota, memang menunjukkan tren turun pada Februari-Maret. Sebelumnya, rata-rata 14-15 ribu penambahan kasus harian, menurun menjadi 4-5 ribu.

    Tren kesembuhan juga mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu 85,08 persen atau 1.151.915, hingga 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 atau 90,5 persen. Maka, pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan pekerja lainnya punya tujuan mengutamakan keselamatan bersama untuk memutus mata rantai wabah Covid-19.

    Ternyata masih muncul suara minor, bahwa kebijakan SE merupakan keputusan merugikan masyarakat yang akan menyempurnakan amalan ibadah selama bulan Ramadan. Ada kemungkinan sebagian dari warga memilih mensiasati aturan dengan mudik (silaturahmi) sebelum tanggal 6 Mei 2021.

    Bagaimana mengantisipasi hal tersebut? Ternyata pemerintah telah mempersiapkan berbagai kemungkinan dengan tetap memperhatikan kepentingan public. Dari empat SOP, tim gabungan dalam operasi tetap mengedepankan prokes umum terhadap protap penanganan Covid-19.

    Lainnya, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442, peniadaan mudik seluruh wilayah Indonesia mulai 6-17 Mei 2021 dan dilakukan optimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/ Kelurahan.

    Ruang pengecualian diberikan kepada masyarakat atau orang yang melakukan kerja khusus karena tugas, ada surat untuk mengunjungi orang sakit, menziarahi keluarga yang sedang berduka, mengantar keluarga hamil (1 pendampinng), melahirkan (2 pendamping), kondisi darurat dan pejabat yang melakukan kunjungan.

    Untuk sarana transportasi yang mendapatkan zona untuk jalur Kereta Api (KA), yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Jawa Barat, Padalarang-Bandung-Cicalangka. Jawa Tengah, Kutoarjo-Yogyakarta-Solo, dan Jawa Timur, Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.

    Tentu ketika membahas pro-kontra bakal tak habis. Namun, mencari hikmah di balik pelarangan atau meniadakan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 merupakan kesempatan emas bagi warga Negara bisa membahami kebijakan dari seorang pemimpin.

    Bukanlah, Allah SWT telah berfirman: “Hari orang-orang yang beriman diwajibkan kepadamu untuk patuh (taat) kepada Allah dan Rasulnya dan pemimpin diantara kamu.”
    (QS An-Nisaa’ [4]:59)
    dalam sabda Baginda Rasulullah SAW: “Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat kepada pemimpin pada apa yang ia cintai atau ia benci, kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat. (HR. Al-Bukhari No. 4340 dan Muslim No. 1840)
    Sebetulnya, banyak rujukan dan panduan untuk selalu merespon secara positif dan memberikan alternatif dan solusi yang mencairkan keadaan, bila terjadi kebijakan darurat. Harus diakui, wabah Covid-19 yang belum ada tanda-tanda berakhir, maka diperlukan diskresi.

    Kedariratan inilah yang harus disikapi secara bijak. Baik larangan maupun PPKM Mikro atau toleransi terhadap zona-zona tertentu, masyarakat punya kewajiban mendukung dan mengikuti pemimpin.

    Pelarangan dan kesengajaan dari sebagian orang diperlukan sikap tegas, lugas dan persuasif guna memberikan efek jera dan tidak menyepelekan pemerintah.

    Rujukan pada Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya di pasal 93 menyangkut adanya sanksi dan ancaman pidana satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 100 juta bagian dari kesigapan aparat, khususnya kepolisian guna menindaklanjuti situasi tetap terkondisi dengan baik.

    Sekarang kuncinya ada pada diri kita sendiri, mau mengambil hikmah atau tetap menyalahkan. Argumentasi, bahwa menyambung silaturahmi merupakan tuntutan Allah dan Rasulullah, memang benar adanya. Tapi, jika dalam pelaksanaan mengandung banyak kemudlorotan tentu diperlukan pengkajian ulang. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan. tetap sehat, semangat dan memperoleh ridloNya dan meraih Rahmat, Ampunan dan keberkahan dunia-akhirat. Semoga bermanfaat. (*)

    *) Penulis adalah Ketua LPBHNU Sidoarjo/ Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim

    Penulis : HS. Makin Rahmat

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan