SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sebuah aplikasi berbasis android bernama “WargaKu”, telah dirilis oleh Pemkot Surabaya. Aplikasi yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi itu, sebagai media untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot.
“Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Untuk itu, perlu peranserta masyarakat, salah satunya dari mendengarkan masukan-masukan warganya,” kata Eri dikutip Rabu (7/4/2021).
Dengan aplikasi ini, harapnya, semua keluhan layanan publik bisa dilaporkan. Semisal keluhan terkait pengurusan administrasi kependudukan, jalan berlubang, saluran air, hingga adanya genangan atau banjir.
“Laporkan keluhan kamu secara daring melalui aplikasi ini. Aplikasi ini akan meneruskannya agar segera ditindaklanjuti instansi terkait,” jelasnya.
Melalui aplikasi ini, pelapor beserta instansi terkait juga dapat saling berinteraksi dan memantau status pengaduan. Apabila dalam 1×24 jam keluhan warga tidak ditanggapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi tersebut, maka secara sistem akan langsung masuk ke gawai milik Wali Kota. “Melalui aplikasi ini, pemerintah akan selalu hadir. Akan selalu ada,” jelas dia.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, bahwa aplikasi WargaKu ini digagas langsung oleh Wali Kota Eri, karena menginginkan adanya respons cepat dari OPD terkait adanya keluhan yang masuk ke pemkot.
“Jadi, latarbelakang aplikasi ini adalah Pak Wali Kota ingin adanya respons cepat dari OPD. Beliau inginnya respons cepat atau penanganan itu langsung dari OPD yang berwenang,” kata Fikser.
Dia mencontohkan, jika warga melihat adanya jalan berlubang, bisa langsung lapor ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) melalui aplikasi beserta melampirkan foto dan lokasinya.
Namun, apabila warga tidak mengerti dinas yang berwenang, maka dia bisa memilih melaporkan keluhannya itu ke pemkot melalui fitur di aplikasi.
Untuk saat ini, aplikasi WargaKu dilengkapi dengan fitur keluhan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan, ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain yang masih dalam proses pengerjaan.
Menurutnya, aplikasi WargaKu fungsinya berbeda dengan layanan Command Center 112. Kalau aplikasi WargaKu, berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat. Seperti pengaduan jalan rusak, masalah layanan administrasi kependudukan, masalah saluran atau genangan air.
“Sedangkan Command Center 112, merupakan layanan yang berkaitan kedaruratan atau hal yang membutuhkan penanganan cepat. Seperti kebakaran, insiden kecelakaan, atau ada kejadian orang tenggelam,” terang Fikser.
Mantan Kabag Humas Surabaya ini menambahkan, melalui aplikasi ini, wali kota juga dapat melihat langsung mana saja OPD yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga bisa memberikan teguran atau mengingatkan instansi tersebut.
“Sedangkan untuk pelapor dan instansi terkait hanya dapat melihat masing-masing keluhannya itu. Warga tidak bisa melihat laporan atau pengaduan dari orang lain,” ujarnya.
Warga Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google Play Store dan website mediacenter.surabaya.go.id. Sejak dirilis 22 Maret 2021, aplikasi WargaKu sudah diunduh masyarakat melalui Google Play Store sebanyak 1000 lebih. (wt)