banner 728x90

Jurnalis Tempo Dianiaya, Wartawan Jatim Siap siap Gelar Aksi

Jurnalis Tempo Dianiaya, Wartawan Jatim Siap siap Gelar Aksi
Teks foto : ilustrasi penganiayan insan pers

Ikhwal penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi (Tempo) seperti yang tertulis melalui pesan berantai group WA jurnalis Pasuruan.

Sekitar pukul 18.25, korban tiba di Gedung Samudra Morokembangan Surabaya. Sesuai penugasan, kepentingan korban ke sana untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat situasi gedung, ternyata tidak bisa bebas keluar masuk karena harus men-scan undangan. Korban bersama rekannya Fahmi balik ke tempat parkiran kendaraanya. Kemudian rekan korban (Fahmi) menunjukan adanya pintu samping yang tidak ada penjagaan
Kami masuk dari pintu samping. Saat di dalam, korban dua kali memfoto pelaminan. Korban hanya ingin memastikan Angin Prayitno Aji yang berada di sisi kiri mempelai atau kanan. Mantan pejabat utama Ditjen Pajak Kemenkue Angin Prayitno Aji saat itu sedang menggelar resepsi pernikahan putrinya atau berbesanan dengan putra Kombes Pol. Ahmad Yani, Karo Perencanaan Polda DIY.
Ternyata di depan/dekat pintu utama ada keterangan hadirin tidak boleh memfoto. Otomatis apa yang saya lakukan tadi menjadi perhatian panitia berseragam batik (yang diduga para polisi). Di dalam gedung itu juga ada banyak ajudan Angin Prayitno Aji yang memakai seragam batik.
Dari sini awal perlakuan kurang manusiawi diterima oleh Nurhadi. Petugas atau ajudan Angin Prayitno Aji bersama pria yang diduga adalah anggota Polri membawa Nurhadi dan Fahmi ke pos penjagaan, kemudian di bawa menggunakan mobil menuju Mapolres Tanjung Perak (sesuai perintah dari telepon).
Namun belum sampai di Mapolres Tanjung Perak, kembali berdering telepon petugas yang membawa kedua jurnalis tersebut, untuk dibawa kembali ke tempat semula (Gedung Samudra-Moro Krembangan).
Sesampainya, keduanya diturunkan dan menerima beberapa kekerasan fisik mulai tamparan,jambakan, pukulan dan tendangan. Tak sampai disitu saja, HP Nurhadi diminta dan kemudian di restrat sehinga semua data di HP miliknya hilang semua. Bahkan salah satu dari pelaku penganiayaan (ajudan Angin Prayitno Aji) mengatakan “kamu mau UGD atau kuburan”.
Tak hayal dari kronologi yang tershare disejumlah WAG jurnalis, tindakan penganiayaan yang diterima oleh Nurhadi mendapat kecaman sejumlah pihak,utamanya para insan jurnalis Jawa Timur.
” Apapun alasannya, perlakuan yang dilakukan oleh para pelaku, baik dari ajudan serta oknum Polri tidak dapat dibenarkan. Profesi jurnalis bukan profesi kriminal dan marwah jurnalis harus tetap dijaga. Kerja jurnalis dilindungi UU No.40 tahun 1999, setiap perlakuan kasar yang diterima insan pers wajib diproses hukum,” ungkap Henry Ketua AJPB ( Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu).
Hal senada juga disampaikan oleh Eben Haezer Panca Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Surabaya,” kami akan mengurus hingga tuntas dan pendampingan pada korban untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Jatim. Siapapun pelakunya wajib mempertanggung jawabkan dihadapan hukum,”tegasnya.
Dari sejumlah informasi yang beredar, insan jurnalis Jawa Timur akan melaksanakan gelar unras serentak guna mengecam dan mengutuk perlakuan tak manusiawi yang diterima oleh Nurhadi wartawan Tempo.(tim)