SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali akan diperpanjang mulai pada tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2021.
Perpanjangan masa PPKM Mikro ini sendiri sudah memasuki periode ke-empat sejak pertama kali dicanangkan pada 9 Februari lalu.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro ini sendiri, berdasar kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Karenanya, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat semakin menekan angka penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Alhamdulillah, PPKM Mikro ketiga ini secara konsisten bersama PPKM Mikro sebelumnya, terbukti bisa memberi dampak pada penurunan kasus penyebaran Covid-19 di Jatim. Kita harap perpanjangan PPKM Mikro akan makin menekan penyebaran Covid-19 di Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/3).