BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – DPRD Banyuwangi memberikan batas waktu (deadline) kepada Eksekutif, agar Per tanggal 1 April 2021 mendatang, mempekerjakan kembali ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terimbas kebijakan rasionalisasi.
‘’Sesuai hasil hearing yang digelar bersama sejumlah elemen masyarakat hari ini, semua sepakat menolak adanya rasionalisasi THL. Untuk itu dalam pekan ini, atau setidaknya hingga awal April nanti ratusan THL yang dirumahkan ini harus di aktifkan kembali di masing-masing SKPD tempat asalnya bekerja,’’ ucap Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto pada Senin (15/3/2021).
Menurut Irianto, kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap 331 THL di beberapa SKPD lingkungan Pemkab Banyuwangi dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian terhadap dampak sosial yang akan ditimbulkan. Jika yang dimaksudkan adalah Anjab (analisa jabatan), maka hal ini perlu dikaji lebih jauh sebelum memutuskan untuk melakukan pengurangan.
‘’Terlebih ini kan masa pandemi. Sangat tidak pas jika dilakukan rasionalisasi. Untuk itu kita minta agar dipulihkan. Jika ingin melakukan rasionalisasi THL, bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir. Dipulihkan dulu, sembari nanti pelan-pelan melakukan Anjab,’’ ucap Irianto.
Sebagaimana diketahui, APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 telah disepakati. Artinya, kebutuhan anggaran untuk honor seluruh THL yang ada di Banyuwangi telah masuk ke dalam pos pengadaan pelayanan jasa di masing-masing SKPD, termasuk honor ratusan THL yang telah terkena pengurangan.
‘’Kalau soal anggaran sebenarnya semua sudah pada tahu. Wong suda diketok palu. Artinya sudah disahkan,’’ cetus Irianto.
Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, M Ali Mahrus menambahkan, Kebijakan perampingan THL secara besar-besaran ini dirasa telah meremehkan posisi legislatif.
Pasalnya, sebelum kebijakan rasionalisasi THL digulirkan, pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama Eksekutif untuk mengambil langkah yang lebih baik. Namun, pihak eksekutif rupanya tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan rapat bersama tersebut.





