Polresta Banyuwangi Amankan Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp. 2,8 T

Polresta Banyuwangi Amankan Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp. 2,8 T
Barang bukti yang berhasil di sita Polisi

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Diantaranya 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan
Dolar 100.000 USD Tahun 1934 atau setara dengan Dolar  100.000.000 USD. Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas Ringgit, uang kertas Cina, mata uang Brazil dan lain sebagainya,” ungkap Arman.

Jika dikurskan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai 2,8 Triliun. “Nilainya fantastis. Mencapai 2,8 Triliun,” terang Arman dalam pers rilis di hadapan puluhan insan pers.

Lanjut Arman, polisi tengah mendalami kasus tersebut, untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang palsu ini.
Kita terus dalami sampai pada aktor intelektualnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. Tersangka ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Arman sapaan akrab Kapolresta Banyuwangi. (Yin).