BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi amankan 10 orang tersangka sindikat pengedar mata uang asing palsu. Nilainya tak tanggung-tanggung. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi mencapai 2,8 Triliun jika dikurskan mata uang rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman AS mengatakan, pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap enam orang tersangka.
“Tepatnya Hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib. Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB berupa 12 bendel uang dollar Amerika pecahan 100 Dolar atau setara dengan 120.000 USD,” terang Arman, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021) Siang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang palsu tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya. Yakni tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.





