Bahkan Kapolri menekankan, rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.
Menurut Neta S Pane, dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah, tegasnya.
IPW sangat menyayangkan Direskrimum Polda Metro Jayabyang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. IPW menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri.
Ini sebuah preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa, jelasnya. (min)