” Maksud dan tujuan program blusukan ke desa atau Jago Bangdes (Jagongan Bareng, Bangun Deso) ini yakni untuk memberikan penyuluhan hukum pada para kepala desa. Selain itu juga salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran milyaran rupiah dari pemerintah yaitu Dana Desa (DD).
Dengan jagongan bareng ini, kami juga menekankan pada para kepala desa agar mempergunakan DD (Dana Desa) sesuai dengan keperuntukanya atau sesuai dengan Musrenbangdes yang telah disepakati. Kami juga berharap pada kepala desa agar tidak segan-segan untuk berkomunikasi atau meminta nasehat hukum, jika dalam penggunaan anggaran (DD) dirasa kurang sreg atau was-was,”pungkas Kajari Kab.Pasuruan asal Kota Gudeg Yogjakarta ini.
Sementara itu dengan adanya giat Jago Bangdes ini, Kepala Desa se Kecamatan Lumbang cukup antusias. Hal ini dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan. Pertanyaan yang disampaikan tak hanya berkutat pada penggunaan anggaran (DD), namun juga pada permasalahan pidana umum serta permasalahan tanah. (hen)