MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menginstruksikan kepada Desa yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Mikro bisa memanfaatkan DD (Dana Desa) sebesar 8%.
Keputusan ini hasil Rakor (Rapat Koordinasi) Pelaksanaan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang di hadiri jajaran Forkopimda dan Forpimca Kab. Mojokerto, di Pendapa Graha Majatama, Kamis (11/2/2021).
Pj Sekdakab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, yang memandu rakor menjelaskan bahwa Pemkab. Mojokerto menbuat surat edaran nomor 130/220/416-034/2021 menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Masih kata Didik, PPKM mikro ini, Desa yang hendak memanfaatkan bisa memanfaatkan DD sebesar 8 % juga bisa memanfaatkan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai surat edaran (SE) Bupati pada poin ke tujuh. Namun untuk melaksanakan kegiatan tersebut harus memenuhi 8 unsur (perintah) sesuai Surat Edaran Bupati.
Perintah tersebut antara lain:
(1) camat bersinergi dengan Forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya.
(2), membentuk posko penanganan Covid-19 di masing-masing desa untuk kemudahan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.
(3), melibatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.
(4), melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro pada setiap kesempatan di masyarakat.
(5), isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di Puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.
(6), kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. Desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7), melaksanakan realokasi dan recofusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
(8), camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.
Terkait refocusing anggaran PPKM Mikro, Kajari pada rakor ini secara singkat menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemerintah Desa dalam proses.
“Monggo, kami siap mendampingi kegiatan penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro. Prinsipnya semua harus berjalan tepat, namun dengan tetap penuh kehati-hatian. Kami akan terus mendukung Pemkab Mojokerto dan bersinergi,” tandas Kajari di akhir rakor.
PPKM Mikro merupakan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (gia)