Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    JakartaPengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada...

    Pengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada Samosir

    JAKARTA (Wartatransparansi.com)  – Sidang Sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Samosir 2020 sungguh sangat menggelikan, pasalnya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan adanya bukti 3 tanda-tangan saksi yang berbeda. Oleh karena itu Syafrudin Budiman, SIP., Pengamat Politik meminta MK untuk melakukan tes forensik sesuai fakta persidangan.

    “Hakim MK yang menangani perkara ini diharapkan melakukan test forensik terkait tanda tangan yang diduga keras dipalsukan. Karena ada 3 tanda tangan sangat berbeda, sesuai dengan rekaman video sidang MK, Rabu (03/02/2021),” kata Syafrudin Budiman, SIP, saat dimintai pendapatnya, Kamis (04/02/2021).

    Kata Syafrudin, gugatan adanya politik uang di Pilkada Kabupaten Samosir 9 Desember 2020 sedang berlangsung secara online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) menggugat adanya praktek money politik di Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca juga :  Menko PMK Pratikno:  Penanganan TBC Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir  

    “Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita lihat apabila fakta persidangan menemukan adanya penggunaan money politik secara terstruktur, sistematis dan massif, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih,” tegas Syafrudin.

    Pengamat Politik, yang juga Direktur Andalan Institute ini menguatkan bahwa jika dalam sidang MK, penggugat bisa membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada. Hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kabupaten Samosir.

    “Memang hakim MK tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya,” jelasnya.

    Baca juga :  PWI Pusat Siap Gelar Konggres Sebelum 15 Desember 2024

    Menurutnya, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang menemukan adanya dugaan angka yang mencapai puluhan miliar dan satu pemilih satu juta suara.

    “Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir,” tandas Syafrudin.

    Sementara itu Arnol Sinaga, SH, SE, CLA., yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 agar diikuti prosesnya sesuai fakta persidangan. Kata dia, mari kita percaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita tunggu hasil forensiknya.

    Baca juga :  Menko PMK: Presisi dan Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Penanganan Stunting

    “Kita ikuti proses sidang yang sedang berlangsung dan kita harapkan MK memeriksa fakta-fakta persidangan adanaya dugaan money politik di Pilkada Samosir,” ujar Arnol.

    Menurutnya, TIm Rap Berjuang, bisa optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Kata dia, dalam pokok pokok gugatan, pihak penggugat sudah melampirkan video viral politik uang.

    “Dengan memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat. Bahkan hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada di Samosir.  Semoga keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Arnol. (red)

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan