MAGETAN (Wartatransparansi.com) –Perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Untuk Pengendalian Penyebaran (COVID-19) karena belum adanya penurunan penularan infeksi virus COVID-19 yang signifikan.
Salah satunya dengan penutupan atau pembatasan kegiatan pada fasilitas pubik. Seperti di Magetan dengan penutupan beberapa pasar Hewan yang tersebar di beberapa Kecamatan.Kebijakan menutup pasar hewan perlu dikaji dan dievaluasi ulang walau pemberlakuan bersifat sementara ( dampak covid-19 ).
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Inmendagri no 02 th 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyaraat hingga tgl 8 Februari 2021.
Hal ini dikatakan oleh Suyono Wiling salah satu pelaku usaha perdagangan sapi di Magetan.”Saya percaya niat dan kebijakan pemerintah baik untuk mencegah penularan wabah virus covid-19,” ujar Suyono Wiling yang juga sebagai Ketua komisi D DPRD Kabupaten Magetan.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu evaluasi atas kebijakan bupati terkait penutupan pasar hewan,hal ini dimaksudkan agar tidak terulang kembali ketika membuat kebijakan selanjutnya walau sifatnya sementara.
Karena dengan penutupan pasar hewan para pedagang dan pembeli berkumpul di halaman parkir depan dan justru menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar penularan virus semakin meningkat.
Di forum rapat di kantor Disperindag beberapa waktu lalu ada beberapa masukan kami pedagang sapi dan peserta yang hadir lainnya di dengarkan di kaji dan dirumuskan dengn perhitungan yang cukup hati-hati dan cermat.
Ada beberapa Indikator trnsaksi jual beli sapi yang biasanya di dalam pasar cukup memadai kapasitasnya dampak dari kebijakan Bupati dengan penutupn pasar hewan adalah beralih dan berada di halaman pasar hewan sangat tidak memadai kapasitasnya, sehingga para pedagang sapi, pedagang kambing ditambah antrian kendaraan naik turunkan hewan berjubal seperti antrian masuk gedung bioskop.
“ditambah kondisi hujan semakin menambah pedih bercampur ngeri akibat kebijakan penutupan pasar Hewan tersebut,” ujar Suyono Wiling.
Menurut saya amanah Irmendagri 02/2021 tidak harus menutup total karena sifatnya hanya pembatasan dan tidak harus di tutup total.Diselaraskan saja dengan makna dari PPKM itu sendiri.Ada beberapa hal yang seharusnya bisa dilakukan diantaranya.
Sebelum pasar mulai di buka, pasar harus di bersihkan dan seterilkan dengan penyemprotan saluran kotoran hewan dan dibersihkan lalu kemudian di semprot Desinspektan.Setiap warung yang buka wajib menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer.
Ada satgas covid-19, satpol PP, unsur Forkopimca membantu pendisiplinan di lokasi pasar.Memastikan para pengunjung menggunakan masker standard,cuci tangan dan mnjaga jarak.Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker perlu di beri masker dan diingatkan tentang bahaya dan sekaligus sangsinya.
Dilakukan cek suhu,setelah pasar selesai petugas melakukan pembersihan ulang dan penyemprotan desinspektan.
Sangat dipahami persoalan wabah ini bukan hanya tanggung jawab satgas dan pemerintah tetapi perlu kesadaran bersama untuk mengatasi.Pemerintah harus hadir dengan sikap dan kebijakan yang tepat agar tidak menambah persoalan.Dan terakhir perlu saya sampaikan pasar hewan buka tidak tiap hari tetapi tiap sepekan / 5 hari sekali.Pasar hewan baik di Plaosan ataupun di Gorang Gareng keluar masuk hnya ada 1 pintu utama dan jam buka relatif singkat yaitu antara jam 06 .00 – 10.00 wib.
Artinya penerapan protokoler covid-19 sangat bis dilakukan oleh team gugus tugas covid 19 Pemkab Magetan.”Tergantung mau melaksanakan atau tidak,”pungkas Suyono Wiling.(rud/sal)