banner 728x90

DPR Minta Rekrutmen PPPK dan PNS Guru Perhatikan Masa Kerja

DPR Minta Rekrutmen PPPK dan PNS Guru Perhatikan Masa Kerja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Pendopo Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah

JAKARTA (Wartatransparnsi.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.

Ia meminta persyaratan bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak disamakan dengan para guru yang baru lulus kuliah atau fresh graduate. 

Ia berjanji akan terus menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat agar para guru Wiyata Bakti (WB) yang telah puluhan tahun mengabdi di sebuah sekolah memperoleh apresiasi, minimal pola rekrutmen yang beda dengan yang para fresh graduate.

“Ini semangatnya yang harus diusung bukan hanya rekrutmen semata, namun lebih mengedepankan apresiasi atas masa bakti para guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk bangsa dan negara, melalui pendidikan.

Andaikan ada persyaratan misalnya PNS atau PPPK, jangan disamakan dengan mereka yang baru saja lulus,” ujar Fikri di Pendopo Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah.

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan, aspirasi dari Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Batang, bahwa rata-rata lama pengabdian para guru honorer 12 tahun. Dalam artian, para guru tersebut sudah mengabdi dan bekerja untuk negara, selama 12 tahun dengan gaji yang tidak layak.