Ekbis  

Tiga Tahun Lagi Semua Aset Pemprov Jatim Sudah Sertifikat

Tiga Tahun Lagi Semua Aset Pemprov Jatim Sudah Sertifikat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

“Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa terjadi karena OPD yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah. Pemerintah daerah, juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. Kondisi seperti itu, bisa menyebabkan perubahan fungsi dan pemilik.

“Oleh sebab itu, saya berpesan jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi,” ungkapnya.

Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menyebut, ada enam potensi jenis korupsi, baik di lingkungan kedinasan, pribadi dan keluarga. Diantaranya merugikan keuangan negara, suap menyuap, penyuapan jabatan, pemerasan dengan kewenangan yang dimiliki, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi. KPK sendiri saat ini lebih menegakkan upaya pencegahan terjadinya korupsi.

“Penindakan adalah upaya terakhir apabila upaya pencegahan korupsi diabaikan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, berdasarkan Laporan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur mencapai nilai 75,68 %. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh KPK pertanggal 13 Januari 2021.

Nilai yang diperoleh tersebut, bagi Pemprov Jatim menjadi pemacu untuk terus ditingkatkan. Kami bekerja lebih sistemik dan terukur untuk mencapai kinerja agar lebih baik lagi. (guh)