Setubuhi Anak Tirinya, Kodir Di Amankan Polsek Rogojampi

Setubuhi Anak Tirinya, Kodir Di Amankan Polsek Rogojampi
Kodir saat diamankan Polsek Rogojampi

Lebih lanjut kata Veri, Keterangan dari Kapolsek tadi bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun. TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

Disisi lain, Kompol Sudarsono selaku Kapolsek Rogojampi mengatakan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya. kebetulan kemarin datang kepada kami ( Polsek ) korban dan wali korban pada hari Minggu 03 Januari 2021 untuk melaporkan kejadian pencabulan. Langkah langkah sudah kami laksanakan seperti pemeriksaan, visum dan melakukan upaya paksa terhadap terlapor,” terangnya.

Masih kata Sudarsono, Untuk sekarang terlapor ada di rutan Polsek untuk menunggu proses lebih lanjut dan korban sendiri sekarang umur sekitar 17 tahun. Keterangan dari anggota Polsek sebelumnya ada mediasi di Desa, tapi terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan.

Kejadian ini sudah berjalan 6 tahun lalu saat korban duduk di bangku Sekolah Dasar. Terlapor akan disangkakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Yin).