Oknum ASN Dispendukcapil Banyuwangi Diduga Melakukan Penipuan Penerimaan THL

Oknum ASN Dispendukcapil Banyuwangi Diduga Melakukan Penipuan Penerimaan THL
Pengacara Sugeng Hariyanto S

Menurut kata Sugeng bahwasannya perbuatan RAD adalah diduga perbuatan yang melanggar dan melawan hukum sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu/ martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau memberikan hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Unsur unsur penipuan secara yuridis baik secara subyektif maupun materiil telah memenuhi unsur hukum,” jelas Sugeng.

Kami juga akan melanjutkan permasalahan ini ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi karena ini menyangkut oknum ASN yang masih aktif,” pungkasnya.

Sementara itu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Banyuwangi Juang Pribadi saat dikonfirmasi wartatransparansi.com melalui aplikasi WhatsApp (WA) menjawab singkat dengan mengarahkan awak media ke pihak yang bersangkutan karena menurut ia belum ada surat pengaduan terhadap dirinya.

Sejauh ini belum ada yang mengadukan kepada saya terkait hal itu mas, silahkan langsung kepada yang bersangkutan saja mas,” kata juang singkat via WA. (Yin).