BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Pengacara Sugeng Hariyanto S. H. Selaku Kuasa Hukum dari Idris Wahyu Adi melayangkan surat somasi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinsial RAD di Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi.
Oknum ASN ini patut diduga telah melakukan penipuan. Modusnya penipuan dengan menjanjikan untuk bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) pada tahun 2018 dengan mahar uang Rp. 15 juta.
Kuasa Hukum Sugeng Hariyanto S. H. Kepada awak media mengatakan untuk kliennya Idris merasa tidak puas terhadap oknum ASN aktif di Dispendukcapil Banyuwangi tersebut.
Awalnya pada tahun 2018 RAD menawarkan kepada Idris ada lowongan kerja THL di Dispendukcapil Banyuwangi akhirnya terjadi kesepakatan dan ditarik mahar uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan menjanjikan atau memberikan garansi bilamana tidak diterima sebagai THL di dispendukcapil Banyuwangi maka uangnya akan dikembalikan tetapi sampai saat ini hanya diberikan janji – janji semata.
Langkah awal untuk mendapat perhatian serius dari oknum ASN tersebut maka kami mengirimkan somasi. Kami sudah mengirim surat somasi yang pertama dan yang kedua kalinya namun masih belum ada jawaban yang terbaik maka kami akan melanjutkan upaya ke ranah hukum,” kata Sugeng. Senin (28/12).
Masih lanjut kata Sugeng dari surat somasi yang dikirimkan sudah dijelaskan tujuan untuk mengetahui jalan keluar yang terbaik dan apabila diabaikan oleh oknum ASN tersebut maka kami selaku kuasa hukum semakin besar niatan kami untuk melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum. Kami masih menunggu hasil tanggapan dari surat somasi yang kami kirimkan,” tegas Sugeng.
Menurut kata Sugeng bahwasannya perbuatan RAD adalah diduga perbuatan yang melanggar dan melawan hukum sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri/ orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu/ martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau memberikan hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Unsur unsur penipuan secara yuridis baik secara subyektif maupun materiil telah memenuhi unsur hukum,” jelas Sugeng.
Kami juga akan melanjutkan permasalahan ini ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi karena ini menyangkut oknum ASN yang masih aktif,” pungkasnya.
Sementara itu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Banyuwangi Juang Pribadi saat dikonfirmasi wartatransparansi.com melalui aplikasi WhatsApp (WA) menjawab singkat dengan mengarahkan awak media ke pihak yang bersangkutan karena menurut ia belum ada surat pengaduan terhadap dirinya.
Sejauh ini belum ada yang mengadukan kepada saya terkait hal itu mas, silahkan langsung kepada yang bersangkutan saja mas,” kata juang singkat via WA. (Yin).