Terkait waktu pengerjaan proyek, sebagaimana tertera pada bord yang tertanggal 15 Oktober 2020, jelas Jariyanto, tanggal tersebut merupakan awal pengerjaan proyek.
Sedangkan finishing kegiatan dijadwalkan selesai pada akhir tahun ini, yang berarti pengerjaan proyek tersebut lebih cepat dari deadline.
Menyangkut dugaan proyek tersebut dikerjakan kontraktor fiktif, Jariyanto meluruskannya, bahwa pihak Dinas PUTRK Kota Madiun pasti menunjuk jasa kontraktor yang telah memiliki NPWP, yang menjadi salah satu tolok ukurnya.
“Jadi perusahaan jasa kontraktor yang memiliki NPWP, salah satunya, artinya pasti sudah terverifikasi. Soal alamat kantor kontraktor itu bukan urusan kami. Tapi yang jelas pasti ada, bukan fiktif,” paparnya.
Penjelasan Sekretaris Dinas PUTRK Kota Madiun tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai kurang tepat. Sehingga publik dapat kembali beropini secara proporsional dan obyektif. (fin)