Senin, 16 September 2024
25 C
Surabaya
More
    EkbisBuruh Demo Lagi 2 November, Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Upah Minimum

    Buruh Demo Lagi 2 November, Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Upah Minimum

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kelompok buruh tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/11/2020) besok.

    Selain di Istana, aksi unjuk rasa kelompok buruh yang menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 itu dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul mereka rencanannya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB.

    “Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

    Baca juga :  Pembangunan Gedung Perkantoran BPIPI Sidoarjo Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim

    Said menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

    “Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK,” katanya.

    Selain itu, Said juga memastikan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap digelar.

    “Buruh yang akan mengikuti aksi unjuk rasa berasal dari berbagai kota. Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik,” kata Said. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan