Oleh Boni Hargens
Perintah UU Intelijen 11/2011 sangat jelas bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai mata dan telinga negara mengandung implikasi bahwa Presiden Republik Indonesia adalah end user atau single user dari seluruh aktivitas intelijen.
Pada bulan Maret 2020 lalu, ketika skala peningkatan korban Covid-19 makin meresahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan BIN untuk turut membantu pemerintah dan negara dalam menangani persoalan pandemi ini.
Atas dasar perintah itu, BIN bekerja keras, termasuk melalui program tes usap yang dikenal dengan istilah polymerase chain reaction (PCR).
Hal tekhnis seperti ini tentu tidak diatur di dalam UU manapun karena memang pandemi Corona ini situasi spesifik dan darurat yang sulit diprediksi dari awal.