LAMONGAN (WartaTransparansi.com) – Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Lamongan yang diselenggarakan oleh KPU di gedung Sport Center Lamongan (SCL) diwarnai dengan aksi protes wartawan.
Aksi protes tersebut dilakukan karena awak media tidak diijinkan masuk ke lokasi acara tempat pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2020 untuk mengambil gambar.
Saya sangat kecewa kepada KPU, karena awak media dilarang masuk untuk melakukan peliputan serta mengambil gambar,” ujar Saeful Anam, salah satu wartawan saat akan melakukan peliputan, Kamis (24/09/2020).
Menurut dia, acara pengundian nomor urut paslon Cabup dan Cawabup tersebut, KPU juga terlihat sangat kurang persiapan. Terbukti di pertengahan acara saat paslon mengambil nomer urut ada kesalahan teknis.
Sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 memang harus membatasi kerumunan. Namun bukan berarti juga harus membatasi informasi publik,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPU juga dinilai tebang pilih terhadap awak media, karena sebagian wartawan ada yang mendapatkan ID card dari KPU untuk bisa masuk ke lokasi kegiatan.