BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean (KPPBC TMP) C Banyuwangi bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakkan eks kepabean dan cukai dalam rangka operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan pada semester kedua tahun 2020. Selasa (25/08/2020).
Acara digelar dihalaman kantor KPPBC TMP C Banyuwangi yang hadir aparat penegak hukum (APH) diantaranya Polresta Banyuwangi, kodim 0825 Banyuwangi, pangkalan TNI AL Banyuwangi, Kejaksaan Negeri kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Tanjungwangi, Kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan kabupaten Banyuwangi, Pelabuhan Indonesia kabupaten Banyuwangi, kantor vertikal kementrian keuangan di kabupaten Banyuwangi, dan pengusaha barang kena cukai di kabupaten Banyuwangi.
Dalam rangka operasi “Gempur Rokok Ilegal” merupakan sandi dari operasi yang dilaksanakan oleh bea cukai di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1 % di tahun 2020 dan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kantor pelayanan dibawah kantor wilayah DJBC Jatim II. Adapun rokok yang dimusnahkan selama dari 06 Juli sampai dengan 01 Agustus 2020 sebanyak 39.470 batang jenis Sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 17.960.050.
Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi Revy Suhartantyo mengatakan dihadapan awak media bahwa bea cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary yaitu melalui Gempur Rokok Ilegal guna dapat menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1% di tahun 2020. Himbauan kami kepada masyarakat agar selalu membeli rokok yang legal dan apabila dapat mengetahui keberadaan atau penjualan rokok ilegal kami sarankan untuk menyampaikan informasi kepada pihak bea cukai Banyuwangi,” jelas Revy.
Masih kata Revy Suhartantyo masyarakat dapat menyampaikan informasi baik secara langsung maupun melalui saluran telepon 081133388333 atau via aplikasi instagram, Twitter , Facebook kami di @bcbanyuwangi. Pastinya akan ada reward atas informasinya yang disampaikan dan tentunya data pelapor kami rahasiakan. Dengan hal ini, bahwa rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian terhadap pangsa pasar dari perusahaan rokok yang telah memiliki izin (legal) dikarenakan rokok ilegal yang cenderung merusak harga transaksi pasar dan belum tentu aman dikonsumsi oleh masyarakat. Harapan kami masyarakat Banyuwangi dapat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini, karena perlu diketahui didalam sebungkus rokok ilegal terdapat penerimaan negara kurang lebih 61 % yang tidak diterima oleh pemerintah,” tambah Revy.
Berdasarkan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda penulisan cukai lainnya dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Yin).