Kamis, 3 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDishub Pastikan Ojek Online Surabaya Patuhi Aturan Perwali

    Dishub Pastikan Ojek Online Surabaya Patuhi Aturan Perwali

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan setiap hari rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Hal ini dilakukan untuk menegakkan Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan.

    Terutama pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman  https://lawancovid-19.surabaya.go.id.

    Baca juga :  SWCF 2024 Kerek Seni dan Budaya Surabaya ke Dunia Internasional

    “R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad di Balai Kota, Rabu (24/6/2020).

    Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan  masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face) dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

    “Untuk penumpang. Mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” tegas dia.

    Baca juga :  Disambut Hangat, Khofifah-Emil Silaturahmi Ke Ulama NU Jatim

    Tidak hanya itu, Irvan meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.

     “Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” ungkap dia.

    Oleh karena itu, untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antar penumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.

    “Jadi ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara online,” paparnya.

    Baca juga :  Peringatan Hari Batik Nasional 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Bangga Berbatik

    Ia menambahkan, khusus R4, jumlah penumpang juga diatur, yakni harus berkurang 50 persen. Artinya, kursi di samping pengemudi dikosongkan.

    “Lalu tengah dua dan belakang juga dua orang. Jadi, jumlah mobil yang tiga baris ada lima orang termasuk pengemudi. Semua itu demi melindungi pengemudi maupun penumpang,” katanya. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan