Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabaya22 Dokter Peserta PPDS RSU Dr Soetomo Terpapar Covid-19

    22 Dokter Peserta PPDS RSU Dr Soetomo Terpapar Covid-19

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya langsung bergerak cepat ketika mendapat informasi dugaan adanya 22 dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terpapar Covid-19. Mereka sedang menjalani PPDS di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Soetomo, Surabaya.

    Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, mendapat informasi itu pihaknya langsung mendatangi RSU dr Soetomo untuk berkoordinasi dan memastikan hal tersebut.

    “Kita dari Gugus Tugas selalu melakukan tracing. Tadi ke RS dr Soetomo untuk melakukan tracing eksternal,” kata Feny sapaan lekat Febria Rachmanita,” Sabtu (20/6/2020).

    Feny menjelaskan, dari keterangan pihak rumah sakit mereka sudah melakukan tracing internal. Namun, untuk tracing eksternal pihak rumah sakit meminta bantuan kepada Pemkot Surabaya. Meski begitu, Feny menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu data-data pendukung dari pihak manajemen rumah sakit untuk kebutuhan tracing eksternal.

    Baca juga :  Peringatan Hari Batik Nasional 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Bangga Berbatik

    “Kami akan melakukan tracing eksternal setelah mendapatkan data dari RS dr Soetomo. Datanya kita masih menunggu. Setelah pertemuan tadi, besok (kami) akan bersurat kalau misalnya datanya belum ada,” kata dia.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menilai, jika tracing eksternal tidak segera dilakukan, maka kondisi ini dapat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, mereka yang diduga terpapar Covid-19 ini sebelumnya tidak diketahui bertemu dengan siapa saja dan dari mana saja.

    “Karena kalau tidak dapat data, tidak melakukan tracing, maka di masyarakat itulah nanti yang berbahaya. Karena kalau kita tracing, harus diputus mata rantai Covid-19 dan harus ada tindak lanjut dari orang terdekat, kontak erat,” tukasnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan