SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Usulan Pemerintah tentang Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasilan (RUU HIP) yang kini tengah dibahas DPR RI menimbulkan pro kontra.
Sebab RUU HIP tersebut diduga dimasuki paham komunis dan tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme.
Hery Sugihono Toegas Utomo, mantan Ketua KNPI Jawa Timur periode 2000-2006, mengatakan dengan tegas menolak RUU HIP berbau komunis yang tengah di bahas di DPR. Bahkan pihaknya mengharapkan agar anggota DPR betul betul mencermati pasal demi pasal dan tidak terburu buru mengesahkan menjadi sebuah undang undang. Ini menyangkut soal bangsa Indonesia kedepan.
RUU tersebut bermasalah karena tidak memasukkan TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan ideologi Pancasila, ujarnya kepada WartaTransparansi.com, di Surabaya, Rabu (27/5/2020). Sangat disayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme yang masih berlaku sebagai dasar hukum RUU HIP
Hery Sugiono yang juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2014-2019, menyatakan RUU HIP tidak memuat dasar hukum, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.