SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mengirimkan surat edaran (SE) peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada penyedia layanan publik, pengelola mall, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan. Termasuk pula pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan dan jasa boga.
Adapun isi surat yang baru diteken Risma itu, tentang protokol detail pencegahan pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Sebelumnya, Risma juga sudah mengirimkan surat edaran ke beberapa pihak ini. Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga sudah mengeluarkan SE.
“Sebenarnya kita sudah kirimkan SE Wali Kota dan SE saya (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Nah, kami kirimkan lagi SE Wali Kota untuk lebih menekankan protokol-protokol ini,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Minggu (5/4/2020).
Menurut Antiek, dalam surat edaran kali ini, Risma meminta supaya mereka untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti membiasakan cuci tangan menggunakan air dan sabun, meminimalisasi kontak fisik dengan orang lain dan mewajibkan memakai masker ketika berada di tempat umum. Selain itu, pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan wastafel dilengkapi sabu dan juga hand sanitizer.
“Kami juga minta untuk mendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Bahkan, kami juga minta mereka supaya mengatur tempat duduknya. Jika kursinya tidak panjang maka harus diatur jaraknya 1-2 meter, tapi kalau kursinya panjang harus diberi tanda silang supaya beberapa tidak bisa diduduki,” tegasnya.