Menurutnya, Ditjen Bimas Kristen telah mengirimkan surat imbauan pada 3 April 2020 terkait hal ini kepada Pimpinan Persekutuan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Induk Gereja/Sinode di seluruh Indonesia.
“Kami mendorong agar Perjamuan Kudus digelar di rumah, sesuai dengan tata gereja masing-masing,” tuturnya.
Menurutnya, kalaupun para Pimpinan Induk Organisasi Gereja/Sinode seluruh Indonesia akan menggelar perayaan, diharapkan pelaksanaannya ditunda hingga bencana pandemi Covid-19 selesai.
“Atau dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya. (wt)