Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaCegah Covid-19, Warga Surabaya Diimbau Urus Adminduk Via Online

    Cegah Covid-19, Warga Surabaya Diimbau Urus Adminduk Via Online

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Upaya cegah dan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau masyarakat agar melakukan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri di rumah.

    Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online.

    Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui website www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian.

    Baca juga :  Gubernur Jatim Apresiasi Kontribusi Aktif TNI AL dalam Pembangunan Jatim

    “Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3/2020).

    Menurutnya, dengan cara seperti ini juga akan memberikan manfaat kepada warga Surabaya. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.

    “Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby,” jelasnya.

    Bahkan, kata Agus, produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan (KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) dan kecamatan (KK dan Surat Keterangan Pindah Keluar Kota). “Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola,” terang Agus.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono : Pramuka Jatim Bantu Tekan Kemiskinan

    Tak hanya itu, Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir. “Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” ungkapnya.

    Sementara itu, bagi warga yang ingin mengetahui progres layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan men-scan QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mendownload aplikasi Surabaya e-ID di playstore. Menurut dia, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perjalanan dokumen hasil pelayanan adminduk.

    “Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan kita. Cuman bedanya saja orangnya tidak perlu datang,” pungkasnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan