Ini Penjelasan PT.Garam Soal Dugaan Serobot Tanah Warga

Ini Penjelasan PT.Garam Soal Dugaan Serobot Tanah Warga

Sementara Moh. Ali menyoal tanah milik pak Zainuddin yang dialihfungsikan ke orang lain bukan eks pemilik, dengan cara disewakan oleh pihak PT. Garam, padahal dalam perjanjiannya, selama GM modernisasi yang di lakukan PT. Garam belum terealisasi, maka pemilik berhak mengelola lahan miliknya, nah ini yang saya maksudkan kalau PT. Garam melanggar perjanjian yang dibuat pada tahun 1975 sudah saya tunjukkan bukti dukumennya. tuding Ali

Terkait masalah PT. Garam menyerobot tanah milik warga, saya memiliki buktinya, biar nanti kita gelar materi. Saya tidak akan berkomentar jika saya tidak mengantongi bukti kecurangan PT. Garam.

Makanya saya berharap, kepala Dirut PT. Garam yang sekarang untuk duduk bareng sambil gelar materi tentang keabsahan data yang saya miliki. Pungkasnya. (fay)