SUMENEP – Kepala Bidang pengembangan inovasi bisnis PT. Garam Kalianget Sumenep Madura, Indra Kurniawan akhirnya merespon pemberitaan melalui saluran selulernya.
Dirinya mengatakan jika Pihak PT. Garam tidak mungkin melakukan proyek diatas tanah yang statusnya masih abu-abu. Artinya pihak PT. Garam tidak sembarangan menggarap lahan yang bukan milik PT. Garam.
Dikatakan Indra, perusahaan PT. Garam ini milik negara yang berada di bawah naungan Badan usaha milik negara (BUMN) jadi Perusahaan PT. Garam tidak asal menggarap lahan yang memang status lahan bukan milik PT. Garam. Apalagi itu persoalan ditahun 1975 kok baru dimunculkan sekarang. katanya ketika dihubungui melalui polselnya.





