Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    HeadlineIni Penjelasan PT.Garam Soal Dugaan Serobot Tanah Warga

    Ini Penjelasan PT.Garam Soal Dugaan Serobot Tanah Warga

    SUMENEP – Kepala Bidang pengembangan inovasi bisnis  PT. Garam Kalianget Sumenep Madura, Indra Kurniawan akhirnya merespon pemberitaan melalui saluran selulernya.

    Dirinya mengatakan jika Pihak PT. Garam tidak mungkin melakukan proyek diatas tanah yang statusnya masih abu-abu. Artinya pihak PT. Garam tidak sembarangan menggarap lahan yang bukan milik PT. Garam.

    Dikatakan Indra, perusahaan PT. Garam ini milik negara yang berada di bawah naungan Badan usaha milik negara (BUMN) jadi Perusahaan PT. Garam tidak asal menggarap lahan yang memang status lahan bukan milik PT. Garam. Apalagi itu persoalan ditahun 1975 kok baru dimunculkan sekarang. katanya ketika dihubungui melalui polselnya.

    Sementara Moh. Ali menyoal tanah milik pak Zainuddin yang dialihfungsikan ke orang lain bukan eks pemilik, dengan cara disewakan oleh pihak PT. Garam, padahal dalam perjanjiannya, selama GM modernisasi yang di lakukan PT. Garam belum terealisasi, maka pemilik berhak mengelola lahan miliknya, nah ini yang saya maksudkan kalau PT. Garam melanggar perjanjian yang dibuat pada tahun 1975 sudah saya tunjukkan bukti dukumennya. tuding Ali

    Terkait masalah PT. Garam menyerobot tanah milik warga, saya memiliki buktinya, biar nanti kita gelar materi. Saya tidak akan berkomentar jika saya tidak mengantongi bukti kecurangan PT. Garam.

    Makanya saya berharap, kepala Dirut PT. Garam yang sekarang untuk duduk bareng sambil gelar materi tentang keabsahan data yang saya miliki. Pungkasnya. (fay)

    Penulis : Faisal ER

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan