Rabu, 9 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    EkbisPupuk Subsidi Mencukupi, Kementan Sampaikan Mekanisme Penyalurannya

    Pupuk Subsidi Mencukupi, Kementan Sampaikan Mekanisme Penyalurannya

    JAKARTA – Menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar di sejumlah daerah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri kembali menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup.

    Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. “Kami menghimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani,” tegas Kuntoro di Jakarta (17/02).

    Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui eRDKK, menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Terbukti serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85 persen dari alokasi pupuk.

    “Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi. karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Kasian petani yang butuh cepat untuk pertanaman,” tandas Kuntoro.

    Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan, tambahnya.

    Pihak Kementan menurut Kuntoro telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk, “Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan disetiap daerah, hingga saat ini belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi” terang Kuntoro.

    Mekanisme Penyaluran Pupuk
    Lebih lanjut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edi menjelaskan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.

    “Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,” jelas Sarwo.

    Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edi menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

    Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, ia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi eRDKK yang belum masuk, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing – masing wilayah.

    “Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem eRDKK, untuk menampung yang belum masuk, yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maximum 2 hektar, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan” tegas Sarwo.

    Selain itu untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan Kementerian Pertanian menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

    “Kepentingan petani diatas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan” tutup Dirjen PSP. (sam)

    Penulis : Samsul .Marief

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan