KEDIRI – Munculnya pemanggilan kedua Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan, Selasa (04/02/2020), oleh Polresta Kediri, untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, urung dilakukan.
Hal ini terlihat, saat beberapa LSM dan Media hadir mengikuti proses perkembangan kasus, tapi hingga malam hari belum menuai kejelasan.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengatakan, ketidakhadiran kemarin alasannya ada dua poin. Pertama, terkait dengan pergantian penasehat hukum dari yang bersangkutan Sebelumnya, dari Suprayoga, terhitung sejak 29 Januari 2020, tidak lagi menjadi kuasa hukum Supadi.





