KEDIRI – Munculnya pemanggilan kedua Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan, Selasa (04/02/2020), oleh Polresta Kediri, untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, urung dilakukan.
Hal ini terlihat, saat beberapa LSM dan Media hadir mengikuti proses perkembangan kasus, tapi hingga malam hari belum menuai kejelasan.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, mengatakan, ketidakhadiran kemarin alasannya ada dua poin. Pertama, terkait dengan pergantian penasehat hukum dari yang bersangkutan Sebelumnya, dari Suprayoga, terhitung sejak 29 Januari 2020, tidak lagi menjadi kuasa hukum Supadi.
Kedua, 5 Februari 2020, Pak Supadi juga akan melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga kami menahan dulu untuk proses hukum yang akan berjalan, dikarenakan masih melaksanakan ibadah. Dan, ini senada yang disampaikan Penasehat hukum yang baru dari Pak Supadi” kata Kapolresta disela-sela kegiatan Peduli Kesehatan di Dusun Keradenan, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,Rabu (5/2/2020).
AKBP Miko juga menguraikan, kasus Supadi memang bersamaan dengan agenda dari KPU Kabupaten Kediri, tentang proses Pilkada Bupati yang akan dilaksanakan tahun 2020 ini. Dan, Supadi juga salah satu kandidat.Tapi, Kapolresta menegaskan,Polri tetap berjalan secara Professional tanpa unsur Politis.
Bahwasanya penyidik, memulai dari pelaporan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, saksi ahli, peningkatan status menjadi tersangka tidak tiba-tiba, tapi melalui proses yang sesuai dengan aturan. Ini yang kami sampaikan setelah gelar perkara. Kami, tentunya sama sekali tidak ada unsur politis murni professional, melaksanakan sesuai aturan dan memberikan pelayanan kepada pelapor. Nanti, setelah kegiatan umroh, para penyidik akan rapat lagi langkah apa yang akna dilakukan” tutup AKBP Miko.(bud)