BREAKING NEWS

Tiga Hari, Polresta Banyuwangi Ringkus Pembunuh Mayat Dibakar

BANYUWANGI - Kerja keras Polresta Banyuwangi memburu pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad Rosidah tidak sia - sia, akhirnya seorang pria berhasil ditangkap.

Pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban di salah satu warung jalan Jaksa Agung Suprapto, bernama Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.

Selain mengamankan barang bukti di TKP berupa Helm INK warna PINK, sandal selop warna cokelat, jam tangan, kancing jaket, dan topi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu motor honda beat dengan nomor polisi P 2249 UH, tas warna hitam berisi korek api ( alat membakar mayat ), uang tunai Rp. 1.300.000, 1 unit Hand Phone merek OPPO, 1 pasang plat nomor, STNK, dan kontak, kaos warna kuning, dan celana pendek warna hijau

Ali ditangkap unit Resmob Polresta  Banyuwangi di pinggir jalan Kota Banyuwangi sekitar pukul 05.00 Wib (28/01/2020) pagi atau tiga hari setelah mayat korban di temukan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH, SIK, MH. mengatakan tersangka dan korban punya hubungan yaitu sama-sama di satu pekerjaan.

Setelah mendapat informasi kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi mengerucut dari yang awalnya 4 yang dicurigai akhirnya pihak kepolisian menetapkan 1 orang jadi tersangka pembunuh.

Motifnya dendam, karena korban sering melecehkan dirinya, korban sering mengejek tersangka dengan panggilan gendut, boboho dan lain lain, dan juga tersangka posisinya lagi terbelit hutang" beber Kombes Pol Arman. Selasa (28/ 01/ 2020).

Lebih lanjut Arman menjelaskan bahwa Korban dibunuh dilokasi kejadian yang awalnya pelaku berpura pura minta tolong diantarkan pulang, ketika ditengah jalan, pelaku minta pelaku dibonceng yang mana sebelumnya tersangka yang membonceng, waktu dilokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti. Pelaku turun dari motor langsung memukul leher kiri korban disusul cekikan dileher," Ujar Kapolresta.

Masih kata Arman, Ketika korban sudah tidak berdaya, berniat menghilangkan jejak pelaku keluar naik motor untuk membeli bensin eceran, ketika sampai dilokasi, korban dibopong oleh pelaku dan ditaruh diatas lanjaran bambu, tubuh korban kemudian disiram bensin dan dibakar.

Sedangkan Sepeda motor yang di gunakan korban dijual ke penadah seharga 4 juta di Situbondo" pungkas Arman.

Tersangka dijerat pasal 340 selama lamanya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati sub pasal 338 dengan ancamam 15 tahun penjara. (Yin).

Posting Komentar