Ditempat terpisah, Supadi mengakui, hari ini sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kediri. Namun, dirinya membantah tuduhan penggunaan gelar palsu tersebut. Hari ini, pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian, karena tengah mempersiapkan diri. Ia, berencana mendatangi Polresta Kediri, Selasa mendatang.
Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan, proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA,” jelas Supadi.
Supadi juga menjabarkan, singkatan SE yang ada dibelakang namanya yang selama ini disematkan bukannya tilte. Melainkan, kepanjangan nama dari Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE).
Nama ini sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. Saat ini, saya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah, apakah harus melakukan gugatan Praperadilan,” beber Supadi.
Ia juga menegaskan, jika kasus ini sangat bermuatan politik. Pasalnya, saat ini dirinya sedang mencalonkan sebagai bakal calon Bupati Kediri.
Ada pihak-pihak yang ingin menjegal saya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sebab, pelapornya adalah lawan politik saya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu,” ucapnya.(bud)





