Kediri  

Bacalon Bupati Kediri Ditetapkan Tersangka

Bacalon Bupati Kediri Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana.(foto/transparansi/bud

KEDIRI – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kediri, Supadi yang merupakan bakal calon Bupati Kediri, berencana melakukan perlawanan. Ia ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemakaian gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE) di dalam surat menyurat kependudukan.

Supadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tarokan ini dituding memakai gelar palsu disetiap administrasi desa. Kasus itu mencuat, setelah adanya laporan ke polisi yang dilakukan oleh warganya.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Saat ini, polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Tersangka ini kita kenakan Pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).

AKBP Miko menambahkan, penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. Menurutnya, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat menyurat di desa, dimana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut tertuang di administrasi kependudukan seperti KK dan KTP.

Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, bagaimana beliau mendapatkan gelar itu. Makanya, kita panggil hari ini sebagai tersangka. Sesuai aturan panggilan pertama, langsung kita periksa kalau sekiranya beliau tidak hadir akan kita panggil kedua,”

Untuk diketahui, aduan masyarakat itu berawal sejak 10 November 2019 lalu. Supadi, diduga menggunakan gelar palsu bertitle SE yang ada dibelakang namanya disetiap administrasi kependudukan desa.