Ekbis  

Tolak Konsep Omnibus Law, Delegasi Buruh Diterima Baleg DPR

Tolak Konsep Omnibus Law, Delegasi Buruh Diterima Baleg DPR
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (dua kiri) dengan delegasi buruh, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia menegaskan, bila kelak Baleg diberi kepercayaan untuk membahas RUU ini, pihaknya pasti mengundang semua kelompok kepentingan, termasuk buruh.

Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law CLK oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri. Konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini, menurutnya, akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.

“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” katanya di hadapan rapat dengan Baleg DPR.

Sebelumnya, ribuan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dipimpin Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan aspirasi kepada DPR RI tentang keberatan terhadap sejumlah poin yang tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang direncanakan oleh Pemerintah. Termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari ini juga menjadi tuntutan para buruh. (wt)