JAKARTA – Rencana membuat konsep regulasi dalam satu undang-undang tentang cipta lapangan kerja (CLK) yang populer disebut konsep Omnibus Law, dikritik keras organisasi buruh. Rencana itu dinilai akan merugikan buruh, karena sangat berorientasi pada kepentingan pengusaha. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri hingga kini belum menerima RUU Omnibus Law tentang CLK itu.
Demikian terungkap dalam pertemuan Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dengan delegasi buruh, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Di antara delegasi buruh yang mengadu ke Baleg adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Delegasi buruh ini sangat menolak konsep Omnibus Law CLK, karena dinilai sangat merugikan kepentingan buruh.
“Hari ini DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Hasil pertemuan kita pada hari ini tentu akan digunakan oleh teman-teman dari berbagai Fraksi di parlemen ini untuk mendengarkan aspirasai teman-teman buruh,” kata Supratman di hadapan para buruh yang mengadu.