BANYUWANGI – Akhir bulan tahun 2019 kemarin Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil gagalkan pencurian kayu jati gelondongan milik perhutani dan menangkap enam pelaku dari empat TKP yang berbeda.
Keenam pelaku tersebut yakni, Danarto (27), Miseno (50), Boiman (47), Saenal (27), Imam Mukhlas (30) dan Bagus Febri (24). Mereka semuanya rata-rata bertempat tinggal di wilayah Banyuwangi Selatan.
Pada press realese Senin 06 Januari 2020, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwasannya melihat aktivitas ilegal logging yang dilakukan para tersangka di empat titik kawasan hutan milik perhutani Banyuwangi Selatan.
Setelah mendapatkan laporan itu, Pihak kepolisian bekerja sama dengan Polisi hutan setempat untuk melakukan penelusuran dan pengintaian.
“Alhasil kami berhasil bekuk 6 pelaku dari 15 pelaku di empat TKP berbeda. 9 pelaku lainnya berhasil kabur ,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan.
Dan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43 kayu jati gelondongan, 2 unit truk, 1 unit kendaraan gerandong, 4 unit sepeda gayung, 1 unit sepeda motor, 1 buah gergaji mesin, 1 buah pecok, dan 1 gerobak.