BOGOR – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti Ratas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Namun, Airlangga mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui Omnibus Law, sehingga ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan.
Ke depan, lanjutnya, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.
Simplifikasi Perizinan
Kemudian yang kedua, menurut Airlangga, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat. Juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil.