Melanggar Perda, Bangunan Gapura Pintu Masuk El Royale Hotel Dibongkar

Melanggar Perda, Bangunan Gapura Pintu Masuk El Royale Hotel Dibongkar
foto: kedatangan tim monev Banyuwangi guna tertibkan bangunan gapura masuk El Royale hotel langgar garis sempadan jalan

BANYUWANGI – Pembangunan gapura atau gerbang akses masuk ke lobby hotel El Royale Banyuwangi diduga telah melanggar garis sempadan jalan, sehingga tim monitoring dan evaluasi  (monev) Banyuwangi harus mendatangi dan menghentikan proses pekerjaannya.

Dari pantauan beberapa awak media di lokasi, bangunan gapura tersebut berada di jalan raya Jember desa Dadapan kecamatan kabat, Banyuwangi. Diketahui penataan rangka gerbang terlalu moncong alias menonjol kedepan melewati batas garis sempadan jalan.
Saat itu juga awak media bertemu tim monev dari pemerintah kabupaten banyuwangi antara lain dari Dinas Perijinan, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum cipta karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan bagian organisasi saat melihat lokasi seputar pintu gerbang akses masuk hotel yang memakan sempadan jalan.
Salah satu tim monev mengatakan, kegiatan bangun gerbang akses pintu masuk hotel untuk sementara kita hentikan, menunggu  koordinasi lebih lanjut.
“Melanggar atau tidaknya masih di monev, dihitung, dilihat situasinya, juga gambarnya. Bangunan sementara diberhentikan dulu, lihat konstruksinya nanti seperti apa,” ucapnya sembari masuk ke mobil.
Sementara itu, ketika disinggung terkait pelanggaran peraturan daerah (perda) Kabid tata ruang dinas pekerjaan umum cipta karya dan penataan ruang kabupaten Banyuwangi, H. Bayu Hadiyanto ST, M.Si menjawab bahwa Mereka (El Royale hotel) mau membangun Gapura pintu masuk, kita beri arahan juga mundur sesuai sempadan Jalan. Terkait pelanggaran, Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jadi sisi depan yang harus dibongkar,” ujar Bayu. (Yin)