JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengemukakan, pemerintah masih melihat, mempertimbangkan kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalannya, undang-undangnya (UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sendiri belum berjalan. “Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Pentas #Prestasi TanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ia memberi contoh, yang pertama, penindakan itu perlu. Tapi, menurutnya, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi. Pembangunan sistem.
Yang kedua, lanjut Jokowi, hal yang juga sangat penting, rekrutmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. “Itu akan berbahaya sekali,” ujarnya.
Yang ketiga, ia berharap ada fokus. Jangan semuanya dikerjain, enggak akan menyelesaikan masalah. “Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terangnya.
Sementara terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jokowi mengakui penindakan itu perlu. Tetapi setelah OTT, menurutnya, harus ada perbaikan sistem masuk ke sebuah instansi itu. Misalnya, sebuah provinsi gubernurnya ditangkep, OTT. Setelah ditangkap mestinya sistem perbaikan itu masuk ke sana, sistemnya.