Komedian Nunung Divonis 18 Bulan Penjara

Komedian Nunung Divonis 18 Bulan Penjara
Komedian Nunung yang bernama lengkap Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

JAKARTA – Komedian Nunung yang bernama lengkap Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Pasutri ini akan menjalani penahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sehingga tak bisa keluar hingga masa tahanan selesai.

Majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. “Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta,” kata majelis hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa selama dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)  untuk rehabilitas. Jaksa menyebut, Nunung dan suaminya secara sah telah menyalahgunakan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.