Menurutnya, sebenarnya tidak rumit mendirikan industri obat di tanah air. Tergantung sudah ada regulasinya tidak. “Tapi kita akan potong kalau itu menghambat ya kita potong regulasinya bagaimana supaya intinya itu ke depan harga obat menjadi terjangkau. Itu saja,” ujarnya.
Mengenai pengaturan biaya jasa dokter, Terawan mengatakan, kalau yang masalah ini istilahnya sudah bersama KPK dan bersama Kementerian Kesehatan, kemudian BPJS, IDI, dan sudah sepakat untuk menghindari adanya istilah gratifikasi. (wt)





