Semua Pihak Diminta Patuhi Surat Edaran Wali Kota

Semua Pihak Diminta Patuhi Surat Edaran Wali Kota

Menurut Febri, untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan, mulai tanggal 1-10 November 2019, mulai pukul 08.00 WIB, serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.

“Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” paparnya.

Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja.

“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota Surabaya ini,” katanya. (wt)