Gubernur Khofifah Umumkan Upah Buruh Tertinggi Tahun 2020 Rp 4,2 Juta

Gubernur Khofifah Umumkan Upah Buruh Tertinggi Tahun 2020 Rp 4,2 Juta
Gubernur Jatim Khofifah memberikan keterangan pers soal besaran UMK Jatim yang mencapai Rp 4,2 juta dan berlaku mulai Januari 2020

SURABAYA –  Dengan didampingi Asisten ekonomi dan Kadisnaker, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah buruh maksimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 4,2 juta.

Upah buruh ini berlaku meliputi Surabaya, Sidoarjo,Passuruan, Gresik dan Mojokerto atau biasa disebut ring 1. Dan berlaku mulai Januari 2020. kata Gubernur Khofifah dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Hadir dalam pertemuan itu Aisten Ekonomo Setdaprov, Wahid Wahyudi, Kadisnaker Himawan Estu Bagyo, Ketua SPSI dan Ketua Apindo Jatim Fauzi.

Angka tersebut, didasarkan pada penetapan UMP  sebesar Rp 1.768.777,08 atau naik 8,51 persen dibanding UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Kenaikan UMP 8,51 persen.