SURABAYA – Dengan didampingi Asisten ekonomi dan Kadisnaker, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan upah buruh maksimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 4,2 juta.
Upah buruh ini berlaku meliputi Surabaya, Sidoarjo,Passuruan, Gresik dan Mojokerto atau biasa disebut ring 1. Dan berlaku mulai Januari 2020. kata Gubernur Khofifah dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (1/11/2019).
Hadir dalam pertemuan itu Aisten Ekonomo Setdaprov, Wahid Wahyudi, Kadisnaker Himawan Estu Bagyo, Ketua SPSI dan Ketua Apindo Jatim Fauzi.
Angka tersebut, didasarkan pada penetapan UMP sebesar Rp 1.768.777,08 atau naik 8,51 persen dibanding UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Kenaikan UMP 8,51 persen.





