Gubernur Khofifah Umumkan Upah Buruh Tertinggi Tahun 2020 Rp 4,2 Juta

Gubernur Khofifah Umumkan Upah Buruh Tertinggi Tahun 2020 Rp 4,2 Juta
Gubernur Jatim Khofifah memberikan keterangan pers soal besaran UMK Jatim yang mencapai Rp 4,2 juta dan berlaku mulai Januari 2020

Gubernur Khofifah Umumkan Upah Buruh Tertinggi Tahun 2020 Rp 4,2 Juta

Dan hingga hingga hari ini dua Kabupaten yang sudah menyetor UMKnya baru Kab. Malang da Kota Batu. Harapannya sampai tanggal 20 November sudah masuk semua sehingga segera bisa di tetapkan.

Sekretaris Apindo Jatim Fauzi menyebutkan Rp 4,2 juta untuk UMK di ring 1 Jatim berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah sekarang yang diterima ditambah pertumbuhan ekonomi dan ditambah inflasi. (min)