Sejak 2003, Terjadi Lebih 390 Kali Aksi Teror di Indonesia

Sejak 2003, Terjadi Lebih 390 Kali Aksi Teror di Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Pohukam) melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) melaksanakan Rapat Koordinasimonitor dan evaluasi program sinergitas penanganan aksi terorisme dan program deradikalisasi di Indonesia di manado, Selasa (29/10/2019).

“Hal tersebut menyebabkan sekitar 350 orang meninggal dunia dan lebih dari 1000 orang luka-luka serta kerusakan benda yang tidak sedikit dan tidak kecil nilainya, kerusakan fasilitas umum dan terganggunya psikologis korban maupun masyarkat sekitar,” ungkap Carlo.

Permasalahan terorisme di Indonesia telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan dunia internasional yang menjadi isu politik dan keamanan di beberapa negara. Hal ini terjadi karena masalah terorisme sangat kompleks dan multidimensi apabila dikaitkan dengan kedaulatan suatu negara serta prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan penyelenggaraan prinsip demokrasi.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah indonesia dalam penanganan terorisme di indonesia, antara lain dengan :

  1. Penerbitan peraturan pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme hingga undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
  2. Pembentukan Badan Penanggulangan dan Pencegahan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus Anti Terror (Densus AT) Polri hingga pelibatan berbagai Kementerian/Lembaga terkait hingga pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Penerbitan keputusan Menko Polhukam nomor 33 tahun 2019 tentang tim sinergisitas 36 Kementerian dan Lembaga dalam penanggulangan terorisme dan keputusan ka BNPT no. 136 tahun 2019 tentang satuan tugas sinergitas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan program penanggulangan terorisme di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Nusa Tenggara Barat, dan provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program penanggulangan terorisme di Indonesia selama ini dalam rangka menginventarisir permasalahan yang dihadapi dan solusinya,” jelas Carlo. (wt)