Kediri  

Polres Lumajang Digugat Rp 100 Miliar Di PN Kabupaten Kediri

Polres Lumajang Digugat Rp 100 Miliar Di PN Kabupaten Kediri
FOTO :  M.Solihin dan Hendri Faisal, Kuasa Hukum Gita Hartanto, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Pertayaan kami, dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan perkara sama pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkap M Solihin.

Dia juga menguraikan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lumajang juga dinilai mengada-ada, ” Artinya, ada upaya secara paksa diluar prosedural  hukum acara yang dilanggar penyidik, dan perkara ini terkesan dipaksakan.

Untuk itu, kami menggugat ganti rugi Rp100 miliar, karena dengan persoalan ini usaha Klien kami terganggu dalam 3 bulan ini”  pungkasnya.

Sekedar diketahui, Tim Cobra Polres Lumajang  mengungkap bisnis yang dilakukan Q-Net (PT QN International Indonesia) dalam meraup keuntungan yang diduga secara ilegal dari masyarakat. Dan, Polres lumajang, juga terus melakukan penggeledahan terhadap kantor kantor Q net di beberapa tempat. Langkah Polres Lumajang ini, menyusul adanya aduan dari korban yang telah bergabung dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM).(bud)