KEDIRI – Satreskrim Polres lumajang dipra-peradilkan kuasa hukum Gita Hartanto Direktur PT Amoeba. Langkah ini ditempuh oleh kuasa hukumnya, lantaran tindakan petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang barang dirumah dan kantor milik petinggi PT Amoeba, bertempat diwilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
M.Solihin HD SH, Kuasa Hukum Gita Hartanto dan Hendri Faisal mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Rabu (30/10/2019).
Dia mengungkapkan, pra peradilan ini dilakukan karena perkara tersebut pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim dan telah mendapatkan SP 3.
Yang kami gugat adalah perkara dimana mereka menyita barang -barang klien kami yang mana barang tersebut bukan barang bukti, diantaranya Laptop, HP dan flasdisk. Mengapa kami melakukan pra peradilan perkara yang ditangani ? Karena, sebelumnya pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim dan sudah menghentikan perkara ini.





