Jokowi: Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol

Jokowi: Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara, Wapres KH. Ma’ruf Amin dan istrinya Wury Estu Handayani menjawab wartawan usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019) siang.

“Dan yang paling terakhir, penggunaan APBN yang fokus dan terarah,” tegas Presiden. Mengenai undang-undang atau aturan yang menghambat investasi, Jokowi mengingatkan, itu yang sudah disampaikannya saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di MPR RI, Minggu (20/10/2019) lalu. “Akan dilakukan dengan cara cepat lewat Omnibus Law, 74 undang-undang nanti semuanya akan dilakukan revisi lewat Omnibus Law,” ujarnya.

Dikti Masuk Kemendikbud

Saat wartawan mempertanyakan posisi Pendidikan Tinggi (Dikti) yang pada Kabinet Kerja berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Presiden Jokowi mengatakan, kini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Dikti.., Dikti ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Iya,” tegasnya.

Sementara terkait sejumlah menteri yang masih menduduki jabatan struktural di partai politik, seperti Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar), Suharso Monoarfa (Ketua Umum PPP), dan Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra), Jokowi tidak mempersoalkan. “Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah,” kata Jokowi seraya menambahkan, dari pengalaman itulah dirinya memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap. (wt)